Kasus Sandy Tumiwa, Polisi Periksa Pedangdut Annisa Bahar

Annisa Bahar dan Juwita Bahar
Sumber :
  • VIVAnews/Winda Yanti
VIVA.co.id
Soal Hukuman Sandy Tumiwa, Annisa Bahar Malas Ajukan Banding
- Sebanyak 25 orang saksi akan dimintai keterangan oleh kepolisian terkait kasus penipuan yang melibatkan pesinetron Sandy Tumiwa.

Sandy Tumiwa Divonis Dua Tahun Penjara, Annisa Bahar Kecewa

Di antara saksi tersebut termasuk salah satunya artis dangdut Indonesia, Annisa Bahar. “Saksi banyak, ada 25 saksi, Annisa Bahar mungkin lusa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Muhammad Iqbal, Sabtu 28 Noevmber 2015.
Divonis Dua Tahun, Sandy Tumiwa Bakal Lebaran di Penjara


Mantan suami artis Tessa Kaunang tersebut telah ditangkap kepolisian pada Kamis 26 November 2015. Alasan penangkapan salah satunya adalah untuk mempermudan dan mempercepat proses penyelidikan terhadap kasus penipuan investasi bodong.


"Apabila tidak ditahan tersangka akan mempersulit penyelidikan, kita menganalisa bahwa tersangka tempat tinggalnya berpindah-pindah, sedangkan kami berharap menyelesaikan segera bekas perkara, maka dari itu kita tahan,” kata Iqbal.

 

Sempat berendus kabar, bahwa Sandy telah meminta agar ia dijadikan sebagai tahanan kota. Namun, permintaan tersebut, Iqbal menyatakan telah ditolak oleh pihak berwajib.


“Tidak akan terkabulkan, karena besok lusa bekas perkara akan kita kirim,” terang Iqbal.

 

Kasus mantan suami Tessa Kaunang itu, berawal saat Sandy  bersama rekannya Astriana alias Cici, membentuk sebuah perusahaan PT CSM Bintang Indonesia untuk meyakinkan para calon investor. Beberapa orang menanamkan uangnya di perusahaan tersebut, termasuk artis Annisa Bahar.

 

Namun, bukannya dikelola untuk kepentingan investor, dana yang terkumpul hingga Rp7 miliar itu justru digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya