Buah 'Haram' Bagi Penderita Diabetes

Buah segar
Sumber :
  • dok. Corbis

VIVAnews - Buah memang kaya manfaat untuk tubuh. Namun, bagimana dengan para penderita diabetes. Amankan rasa manis buah untuk mereka?

Ahli Gizi Klinik, Dr Samuel Oetoro SpG.K mengatakan, penderita diabetes memiliki aturan diet dalam mengkonsumsi makanan, termasuk buah. Ada beberapa buah yang 'diharamkan' untuk dikonsumsi penderita penyakit gula.

“Jika Anda penderita diabetes, hati-hati mengonsumsi buah. Pilih yang rendah glukosa lebih aman untuk dikonsumsi,” kata Samuel saat ditemui di acara Buahvita Fruit Hour 1 Jam Rayakan Hari Buah Sedunia di Social House, Grand Indonesia, Jakarta, Kamis 1 Juli 2010.

Beberapa buah seperti durian, pisang, mangga matang, nanas matang, sirsak dan sawo merupakan buah yang pantang dimakan penderita diabetes karena mengandung glukosa yang tinggi. Sementara buah yang aman untuk dikonsumsi di antaranya apel, pir, jeruk, alpukat, anggur, jambu, pepaya, melon, markisa, tomat.

“Penderita diabetes tetap bisa mengonsumsi jumlah ideal buah, yaitu 10 jenis, 10 porsi, dan 10 warna per hari. Namun, perlu diingat, hindari buah tidak sehat seperti durian matang. Durian ini bukan hanya diharamkan bagi penderita diabetes saja, karena durian matang kandungan alkoholnya tinggi."

Porsi atau takaran mengonsumsi buah juga perlu dipahami. Buah seperti apel, takaran satu porsi adalah satu buah bulat. Sementara buah seperti anggur dan stroberi satu porsi bisa ditakar dengan 5 buah. Semangka dan pepaya, takaran satu porsi adalah satu slice yang dipotong tipis tidak terlalu tebal dan besar.

“Waktu untuk mengonsumsinya disarankan pada pagi hari dua, saat coffebreak satu, siang hari dua, sore hari satu, malam hari dua dan menjelang tidur dua,” katanya.

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna
Presiden Joko Widodo.

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau berkomentar namanya disebut-sebut dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024