- Beno Junianto/VIVAnews
VIVAnews - Hari ini, sidang perdana perceraian pedangdut Selvi 'KDI' dengan rapper Iwa K digelar di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Namun, keduanya tidak tampak di pengadilan. Baik Selvi maupun Iwa, hanya diwakili kuasa hukumnya.
Setelah sidang selesai, kuasa hukum Selvi menceritakan kegigihan kliennya untuk mendapatkan hak asuh anak.
"Kami ambil dasarnya saja. Kalau di hukum Islam, semua anak di bawah 17 tahun itu ada di bawah pengasuhan ibunya. Seharusnya mengikuti itu, Selvi sangat memperjuangkan hak asuh anaknya," ujar Titik Kiranawati kepada VIVAnews, Kamis, 10 Mei 2012.
Titik juga membela Selvi atas dugaan adanya pria ketiga dalam kehidupan rumah tangga Selvi dan Iwa. Hal itu katanya, bukanlah alasan utama Selvi dan Iwa berpisah.
"Itu nggak benar, sama sekali nggak benar. Materi gugatan tidak bisa kami beberkan, sangat privasi sekali," ujar Titik.
Meski Titik enggan membeberkan alasan cerai pasangan yang menikah 4 Mei 2007 itu, namun Titik secara terbuka mengungkapkan alasan Selvi tak hadir di sidang perdananya.
"Mungkin ini perkara yang nggak mudah ya, sangat pribadi. Masih sulit Selvi untuk hadir, tidak siapnya dia tampil di depan publik, kita hargai itu," ujarnya.
Sebelumnya, melalui pengacara pemilik nama lengkap Selvi Nafilah binti Aep Saepudin G melayangkan gugatan cerai dengan nomor gugatan 885 / pdt.G / 2012 / PAJT kepada suaminya, Iwa Kusuma bin H.A Harun Saroshi. Pengajuan gugatan tersebut tertera pada tanggal 10 April 2012.