Nikita Mirzani Divonis 4 Bulan Penjara

Nikita Mirzani Jalani Sidang Pledoi
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAlife - Setelah sempat ditunda, sidang putusan kasus penganiayaan dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2013.
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Hakim Ketua menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan, terhadap bintang film Nenek Gayung itu.
10 Lahan Terlantar yang Paling Menakjubkan di Bumi Saat Ini

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan divonis penjara selama empat bulan," ucap Hakim Ketua, Samsul Edi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2013.
Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres Secara Adil

Nikita terlihat menunduk saat hakim membacakan putusan. Nikita yang mengenakan baju berwarna hijau juga terlihat meneteskan airmata saat putusan dibacakan. 

Menurut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bahmid, dengan putusan tersebut, tak berarti Nikita langsung masuk penjara. Nikita berniat mengajukan banding. Pihak Nikita diberi kesempatan selama 7 hari untuk memikirkan lebih matang.
"Kami akan pelajari, terjadinya pemukulan yang tidak terbukti. Ini yang jadi perdebatan soal kasus ini," ujar Fahmi. 

Sekadar informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis seksi tersebut hukuman lima bulan penjara, terkait kasus penganiayaan terhadap Olivia Mae Sandie di Papilion Rooftop Kemang Cafe, 5 September 2012 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya