Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAlife - Lydia Kandou menyerahkan bukti-bukti surat kepada majelis hakim, dalam sidang lanjutan perceraiannya dengan Jamal Mirdad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2013.
Menurut kuasa hukumnya, Eleonora Moniung, surat yang mereka serahkan adalah bukti pernikahan Lydia dan Jamal.
"Tadi sudah sidang sesuai agenda, pembuktian berkaitan dengan surat ada beberapa hal berkaitan dengan pencantuman nama, ada yang salah cetak, jadi dikoreksi," ujarnya.
Ia melanjutkan rencananya hari itu Lydia ingin hadir namun berhalangan. Sementara itu, Jamal tetap tidak menghadiri sidang. Meski demikian, sidang dilanjutkan seperti biasa. "Sesuai hukum acara semua sudah dilalui," ucap tim kuasa hukum Lydia, Sri Purwani.
"Yang pasti undangan resmi sudah dikirim secara resmi. Pembuktian sesuai hukum acara," tambah Eleonora.
Karena ketidakhadiran pihak tergugat sebanyak tiga kali, majelis hakim bisa saja langsung memutuskan. Namun, menurut Eleonora kliennya ingin mengikuti jalannya sidang seperti biasa.
"Selesai atau tidak tergantung pengadilan. Dia mau ikuti proses sidangnya. Mediasi gagal sudah diberikan kesempatan tiga kali," tuturnya.
Agenda persidangan pun akan dilanjutkan pada Senin pekan depan tanggal 3 Juni dengan agenda pembuktian dan saksi. Lydia pun sudah menyiapkan beberapa saksi yang akan dihadirkan. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Yang pasti undangan resmi sudah dikirim secara resmi. Pembuktian sesuai hukum acara," tambah Eleonora.