MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, di Ruang Sidang Pleno, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak semua gugatan Prabowo-Hatta. Foto: VIVAnews/Muhamad Solihin.