Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara

VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (01/09/2014). Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan terhadap Gubernur Banten non-aktif tersebut. Foto: VIVAnews/Anhar Rizki Affandi