Luthfi Hasan Ishaaq Tanggapi Dingin Putusan MA

VIVAnews - Mantan Presiden PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Luthfi Hasan Ishaaq angkat bicara mengenai hukumannya yang diperberat oleh Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (19/9/2014). LHI menanggapi dingin putusan MA yang menambah pidana penjara yang awalnya 16 tahun menjadi 18 tahun dan dicabutnya hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Foto: VIVAnews/Ahmad Rizaluddin