Razia Parkir Liar di Jakarta Selatan

VIVAnews - Petugas Dinas Perhubungan melakukan penertiban parkir liar di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/09/2014). Sesuai dengan Perda No.3 tahun 2012, kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas serta parkir liar akan diderek dan dikenakan biaya denda sebesar Rp 500.000 per hari. Foto: VIVAnews/Anhar Rizki Affandi