Kewajiban Ritel Jual Produk Lokal
Jumat, 19 Desember 2014 - 10:00 WIB
VIVAnews - Pembeli berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta, Kamis (18/12/2014). Kementerian perdagangan mewajibkan pelaku ritel menjual 80 persen produk dalam negeri yang harus dipenuhi hingga tenggat waktu 2016 untuk mendukung pemasaran produk lokal. Foto: ANTARA/Wahyu Putro A