Empat dari Lima Tersangka Pelaku Pelecehan Murid TK JIS Dihukum 8 tahun penjara

VIVAnews - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan, masing-masing kepada Agun Iskandar, Syahrial, Zainal Abidin, dan Virgiawan Amin, petugas kebersihan di Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap murid TK di sekolah itu, Senin (22/21/2014). Foto: VIVAnews/Ahmad Rizaluddin