Rekomendasi Tim Sembilan

VIVA.co.id - Anggota Tim Konsultatif Independen (Tim Sembilan), mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Sosiolog Imam Prasodjo, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar dan Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana memberikan keterangan pers di Gedung Kemensesneg, Jakarta, Rabu (28/1/2015). Tim Sembilan menyampaikan sejumlah rekomendasi dan saran kepada Presiden Joko Widodo diantaranya tidak melantik calon Kapolri yang berstatus tersangka dan memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatannya selama berstatus tersangka baik di KPK maupun Polri.