Rilis Pembunuhan Bocah Dalam Kardus

VIVA.co.id - Petugas Direktorat Kriminal Umum  menunjukan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan  anak perempuan berusia 9 tahun di dalam kardus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015). Kepolisian akhirnya meningkatkan status residivis berinisial AD dari saksi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan bocah PNF di Kalideres, Jakarta Barat yang di buang di dalam kardus.