Vonis Cicit Soeharto
Kamis, 25 Agustus 2011 - 19:51 WIB
Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryo Wibowo menjalani sidang Pembacaan Vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2011). Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan memerintahkan Putri dari pasangan Ari Sigit-Gusti Maya Firanti Noor ini untuk menjalani program rehabilitasi selama satu tahun di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Foto: VIVAnews/Muhamad Solihin.