Ini Cara Cermat Bedakan Vaksin Palsu dan Asli dari Kemasan

Vaksin palsu yang ditemukan polisi.
Sumber :
  • Syaefullah/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Terbongkarnya oleh Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu seakan menjadi cambuk bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap produk peningkat kekebalan tubuh bagi anak-anak mereka itu.

Hoaks, WHO Temukan Vaksin COVID-19 Palsu di Indonesia

Selain harus membeli dari fasilitas kesehatan yang resmi, masyarakat yang hendak memberikan imunisasi pada anaknya agar lebih memperhatikan kemasan vaksin tersebut.

Seperti dikatakan oleh Vaksinolog lulusan University of Siena, Italia, dr.Dirga Sakti Rambe, melakukan pengecekan kemasan vaksin sebenarnya haruslah cermat. Dan, hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memang telah terbiasa.

WHO Temukan Vaksin Palsu COVID-19 di India dan Afrika

"Kalau membuktikan asli atau palsu, itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang terbiasa memberikan vaksinasi. Kalau orang awam, bahkan tenaga kesehatan yang tidak terbiasa melakukan vaksinasi sekalipun akan sulit," ujar Dirga kepada VIVA.co.id, Senin, 27 Juni 2016.

Namun hal itu tidak berarti bahwa masyarakat awam lantas pasrah begitu saja, karena mereka masih bisa melihat perbedaan secara fisik, yaitu pada kemasannya.

Lebih 2.500 Warga India Jadi Korban Vaksin COVID-19 Palsu

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat akan memberikan imunisasi bagi anak, sebagai berikut:

1. Lihat kualitas cetakan hurufnya, sama seperti uang palsu dan asli, kalau buram harus waspada. Vaksin yang asli kualitas cetakan huruf semua jelas tidak buram

2. Lihat juga expired date dan Lot number di kemasan luar (Lot number atau batch number adalah  nomer unik yang ada di setiap vaksin)

3. Saat kemasan dibuka, masih tertutup rapi dan belum ada robek, rusak, dan lihat lagi Lot number, juga expired date yang disuntikkan harus sama dengan yang di kemasan luar.

4. Untuk cairan vaksin yang asli seharusnya bening tapi agak keruh. Kalau bening sekali seperti air putih, atau justru keruh sekali, itu harus diwaspadai.

5. Vaksin ada capnya dan penutup. Tidak boleh rusak, tidak ada bekas sudah dipakai

Togi Junice Hutadjulu, Apt.,MHA, Direktur Pengawasan Produksi Produk Terapetik dari Kementerian Kesehatan juga menyarankan agar sebaiknya penyedia sarana pelayanan kesehatan melakukan pengadaan vaksin dari sarana yang resmi.

"Kita mengimbau terutama bagi sarana pelayanan kesehatan untuk terus melakukan pengadaan dari sarana yang resmi," ujar Togi.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya