Imbas Amalan Al-Fatihah, KPI Tegur Teuku Wisnu

Teuku Wisnu
Sumber :
  • VIVA/ Shalli
VIVA.co.id - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengeluarkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua untuk program acara “Berita Islami Masa Kini” yang dibawakan oleh Teuku Wisnu di sebuah stasiun televisi swasta pada 1 September 2015 pukul 17.01 WIB. Program acara tersebut menyinggung soal amalan surat Al-Fatihah yang dianggap salah. 
Alasan Teuku Wisnu Beri Nama Anak Adam dan Hawa

Beberapa pernyataan dalam acara itu, menurut KPI dan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), dapat menyinggung dan menimbulkan kesalahpahaman karena adanya perbedaan pandangan atau paham dalam agama Islam.
Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar Aqiqah Anak Kedua

Dalam surat sanksi yang dikeluarkan KPI Pusat itu, program siaran yang berisi perbedaan pandangan atau paham dalam suatu agama wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, dengan narasumber yang berkompeten dan dapat dipertanggungjawabkan. 
Kebahagiaan Teuku Wisnu dan Shireen Sambut Anak Kedua

Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama.

Atas dasar itu, KPI Pusat memutuskan, program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 serta Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 7 huruf (a) dan (b).

Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, mengatakan, sebelumnya program acara "Berita Islami Masa Kini" pernah mendapatkan Teguran Tertulis Pertama dengan surat Nomor  635/K/KPI/06/15, pada 23 Juni 2015 yang membahas tentang alasan perpindahan agama seseorang.
 
"Dengan munculnya dua teguran itu, KPI akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program acara itu. Dalam pemantauan nanti, jika masih ditemukan pelanggaran KPI akan memberikan sanksi yang lebih berat yaitu penghentian sementara sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012," kata Idy di Jakarta, Jumat, 4 September 2015.

Selain didasarkan pada temuan dan kajian tim pemantauan KPI, Idy menjelaskan, KPI banyak menerima aduan dari masyarakat setelah acara itu ditayangkan. 

"Prinsipnya program siaran tidak boleh mempertentangkan ajaran dan pemahaman baik intra maupun antaragama. Apalagi, sampai mengklaim paling benar sendiri sembari menyalahkan pihak lain," ujar Idy. 

Menurut Idy, masyarakat dan umat beragama di Indonesia memiliki pemahaman dan perilaku keagamaan yang beragam sehingga perlu dijaga kerukunan dan sikap saling menghargai. 

"Bila sikap suka menyalahkan itu dibiarkan berkembang, apalagi disampaikan melalui media penyiaran, itu akan sangat berbahaya bagi harmoni keindonesiaan karena berpotensi memecah belah bangsa," kata Idy lebih lanjut.

Dia juga mengingatkan agar seluruh Lembaga Penyiaran mematuhi P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya