- VIVAnews/Beno Junianto
VIVAnews - Vokalis Peterpan, Nazriel Irham alias Ariel sedang menghitung waktu. Empat hari lagi, Jumat 22 Oktober 2010, masa penahanannya akan berakhir.
Namun, bukan berarti Ariel lantas bisa menghirup udara bebas dan hanya dikenakan wajib lapor.
Sebab, saat ini penyidik masih berusaha melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) sebelum masa penahanan Ariel habis.
Penyidik berpacu dengan waktu. "Jika tetap belum selesai pada tanggal itu, terpaksa penyidik membebaskan Ariel karena masa penahanannya telah habis," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto di Mabes Polri, Jakarta, Senin 18 Oktober 2010.
Diakui Marwoto, hingga saat ini pihaknya belum melimpahkan berkas Ariel ke Kejaksaan. "Sekarang berkasnya masih di penyidik," ujar dia.
Berkas perkara Ariel bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Pihak Kejaksaan tercatat sudah tiga kali mengembalikan berkas Ariel. Alasannya, berkas itu belum lengkap.
Dijelaskan Marwoto, penyidik masih menjeratkan Ariel dengan Pasal 29 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
UU yang sama juga dikenakan pada artis cantik, Luna Maya.
Sementara, untuk Cut Tari batal dikenakan. Pengacara Cut Tari, Hotman Paris mengatakan Tari batal dijerat dengan UU itu karena penyidik kesulitan memastikan tempat dan waktu perbuatan yang berada di rekaman porno itu.
Penyidik juga tidak bisa menjerat Cut Tari karena diduga adegan mesum itu dilakukan pada tahun 2006, sebelum UU Pornografi disahkan pada 2008. Sehingga UU Pornografi tidak bisa berlaku surut.
Belakangan, penyidik menambahkan Pasal 5 Ayat 3 huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil - untuk ketiga tersangka.
"Dalam Surat Perintah Penahanan dari pengadilan, Ariel dikenakan pasal UU Darurat No. 1 tahun 1951," kata Marwoto. (adi)