SIdang Gugatan Syahrini Digelar 6 April

Syahrini
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Penyanyi Syahrini secara mengejutkan mendapat gugatan perdata dari sebuah Cafe bernama Blue Eyes. Sebelumnya, kedua belah pihak sudah bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama, Syahrini diminta tampil dalam acara Cafe yang berdomisili di Bali tersebut.

Permasalahan muncul ketika pada hari H, tanggal 27 Januari 2011, ayah Syahrini sakit keras (koma) dan oleh dokter dinyatakan 'tidak punya harapan'. Syahrini dan keluarga secara spontan memutuskan untuk tidak menghadiri acara yang telah disepakati itu, dengan alasan yang sangat manusiawi, menunggu Ayah yang hendak meninggal.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan profesionalisme, Syahrini dan pihak keluarga memberitahu kondisi mereka dengan melampirkan bukti-bukti seperti email, fax, foto dan video rekaman. Karena kondisi berduka, pihak Blue Eyes memilih untuk mengganti Syahrini dengan artis lain, Titi DJ. Sesuai keterangan Syahrini, acara pun berjalan sukses.

Beberapa waktu kemudian, persoalan muncul karena pihak Blue Eyes merasa dirugikan karena sudah terlanjur membayar kepada managemen Syahrini senilai 60 juta. Namun, karena komunikasi tidak berjalan baik mereka memutuskan melanjutkan perkara ini ke pengadilan.

Kedua belah pihak tentu memiliki alasan dan argumentasi masing-masing yang tentu saja mereka yakini kebenarannya.

"Sebagai orang muslim, keluarga berkumpul mengajikan ayahanda yang dalam detik-detik akan wafat. Apakah tega, sebagai anak meninggalkan ayahanda yang sudah sakaratul maut?'' kata Syahrini saat menggelar jumpa pers.

"Hal ini bukan suatu kesengajaan atau 'Force Majeure'. Yaitu suatu keadaan yang benar-benar di luar kuasa manusia. Betul-betul musibah yang tidak memungkinkan Syahrini untuk tampil dalam show itu," lanjut pengacara Syahrini Warsito Sanyoto.

Pihak Syahrini yang mendasarkan permasalahan ini dari sudut 'Force Majeur' ternyata mendapat bantahan dari pihak Blue Eyes. Mereka menyatakan alasan yang dikemukakan Syahrini tersebut tidak termasuk kategori 'Force Majeure'.

"Force Majeure itu kondisi yang ditentukan oleh pemerintah, perang, huru-hara, atau bencana alam. Bukan alasan pribadi, termasuk ayahnya yang meninggal," kata N Hariadi BSM, tim pengacara Blue Eyes saat ditemui wartawan di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Jumat 1 April 2011.

Pihak Blue Eyes sendiri tidak bersedia menerangkan penjelasan dari kata 'ditentukan oleh pemerintah' karena menilai kasus ini sudah terlanjur masuk pengadilan. Mereka memilih agar hukum yang menentukan.

"Manusiawi, di saat ayahanda Syahrini meninggal saya sudah mengucapkan belasungkawa. Mereka menuduh kami menekan mereka. Padahal kami meminta tututan kami ditanggapi. Kami tetap membuka diri sampai kapan pun, itu juga saya sampaikan pada saat ayah Syahrini meninggal. Ini murni masalah bisnis," urai Hariadi.

Sidang perdana akan dilangsungkan pada 6 April 2011 di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat. Rencananya Syahrini sebagai tergugat akan datang. Blue Eyes sendiri masih teguh dengan pendirian mereka.

"Yang kami tuntut bukan masalah uang. Tapi apa yang dilakukan Syahrini, bisa jadi presenden buruk untuk dunia hiburan. Mereka yang buat mereka yang melalaikan. Blue Eyes tidak pernah rugi materiil, tapi rugi immateriil. Blue eyes tidak mampu menghadirkan Syahrini, orang jadi menilai jelek spada Blue Eyes," paparnya lagi.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Kim Min-jae saat Napoli melawan Inter Milan

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Pada Senin, 22 April, Inter Milan meraih Scudetto ke-20 dalam sejarah mereka, dan cara mereka memastikannya tidak bisa lebih memuaskan lagi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024