Kasus Dugaan Penganiayaan

Ananda Mikola ke Rutan Salemba

VIVAnews - Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ananda Mikola dan empat tersangka lain resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Marcella Zalianty kembali ke tahanan Polda Metro Jaya.

"Kami tadi menerima enam berkas perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tris Sumardi saat ditemui di kantornya, Rabu 11 Februari 2009 petang. "Empat berkas beserta tersangkanya dibawa ke Salemba."

Menurut Tris, ada permintaan dari keluarga, agar Marcella tidak ditahan di Rutan Pondok Bambu. Kejaksaan mengabulkan permintaan itu. Marcella bersama Latia, pegawai kantornya, kini jadi tahanan titipan jaksa di Polda Metro Jaya.

Perihal persidangan, Tris berharap bisa segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. "Yang jelas, mulai hari ini kami menahan sampai 20 hari ke depan."

Marcella, Ananda, Sergio, Latia Miranti, Muhammad Hari, Yoga Permana, dan Rully terancam hukuman empat tahun enam bulan penjara. Mereka diduga melakukan penculikan, penganiayaan, dan merampas kemerdekaan Agung Setiawan.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode
Pemain Timnas Indonesia U-23

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick menilai kemenangan atas Timnas Korea Selatan U-23 adalah buah kinerja tim.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024