Telan 1 Kg Narkoba, WNA Dituntut 15 Tahun

Barang bukti sabu-sabu
Sumber :
  • Tri Iwan Widhianto | Surabaya Post

VIVAnews - Edward Norman Myatt (54), warga negara Australia penyelundup 72 butir kapsul berisi narkotika jenis hasis dan sabu seberat 1,1 kilogram brutto, dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa menelan kapsul berisi narkotika itu.

Jaksa yang dipimpin Gusti Putu Atmaja menyatakan Myatt bersalah telah mengimpor narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain dituntut 15 tahun penjara, jaksa juga menuntut Myatt untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar. "Subsider enam bulan kurungan," ucap Jaksa Atmaja di PN Denpasar, Rabu 11 Juli 2012.

Myatt sendiri tak terima dengan tuntutan jaksa. Ia menyatakan berkeberatan dan langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Pengacara Myatt, Nyoman Gede Sudiantara, menerangkan kliennya yang tinggal di London, Inggris, dan bekerja sebagai hair dresser ini sekadar membeli 1 kilogram hasis dan 5 gram sabu dari seseorang bernama Steve dengan harga US$1.250. "Kami meminta hakim menjatuhkan hukuman yang ringan," kata Sudiantara.

Myatt ditangkap petugas Bea Cukai setelah tiba dengan maskapai Thai Airways TG 431 di Bandara Ngurah Rai Bali, 27 Februari 2011. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 72 butir kapsul berisi narkotika jenis hasis dan sabu seberat 1.1 gram brutto di dalam perutnya.

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024