Bebas, Ariel Harus Izin Jika ke Luar Negeri

Ariel keluar dari tahanan Mabes
Sumber :
  • VIVAnews/ Syahrul S Anshari

VIVAlife - Nazriel Irham atau lebih dikenal dengan nama Ariel, akan bebas pada 23 Juli mendatang. Ariel dikabarkan akan menunaikan ibadah umrah, usai bebas. Namun, menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenhumkan Jawa Barat, Dedi Sutardi, Ariel tak bisa seenaknya pergi keluar.

Hal ini mengingat posisi Ariel, yang kebebasannya merupakan bebas bersyarat. Menurut Dedi, ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan Ariel, jika ingin keluar negeri. 

Ketua DPRD Jambi Hadiri Akad Nikah Pernikahan Putri Sulung Gubernur Al Haris

"Dan itu pun tidak mudah. Karena dalam UU diatur mengenai eks narapidana yang dibebaskan bersyarat berhak melakukan perjalanan ke luar wilayah NKRI, harus mendapat persetujuan," kata Dedi saat ditemui di ruang kerjanya Senin, 16 Juli 2012.

Proses pengajuan perjalanan keluar negeri sendiri, harus mendapat izin dari tiga lembaga. Yakni Kejaksaan Agung, Imigrasi dan Rutan Kebonwaru.

" Izinnya nanti dikeluarkan Kejaksaan, itupun harus ada rekomendasi dari Imigrasi dan Rutan tempat Ariel di tahan, yakni Kebonwaru. Baru bisa diizinkan" terang Dedi.

Ariel direncanakan bebas bersyarat dari hukuman yang telah dijalaninya selama 1, 8 tahun. Ariel sendiri divonis Pengadilan Negeri Bandung, 3,5 tahun penjara. Ariel sendiri kini tengah menjalani masa asimilasi di sebuah perusahaan arsitektur di Bandung, Jawa Barat. (eh)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret ahli nuklir dari UGM.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024