Sidang Tuntutan Alba Fuad Kembali Ditunda

Alba Fuad
Sumber :

VIVAnews – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika Alba Fuad kembali ditunda karena surat tuntutan belum selesai disusun.

“Surat tuntutan belum siap, Majelis Hakim,” kata  Jaksa Penuntut Umum Purwaningtyas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 23 Juli 2012. Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVAnews, penundaan tersebut adalah untuk ketiga kalinya.

Ketua Majelis Hakim, Pranoto, akhirnya memenuhi permintaan jaksa. “Saya minta agar penuntut umum segera merampungkan surat tuntutan, sebab akan berdampak pada masa tahanan terdakwa,” ujarnya. Pranoto kemudian mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, 30 Juli 2012.

Untuk diketahui, Alba menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggunaan narkoba jenis sabu. Polisi ikut menangkap artis era 90-an tersebut ketika mereka meringkus tersangka pembunuhan Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung beserta John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat 17 Februari 2012.

Alba dijerat dengan dakwaan berlapis, yaitu dakwaan primer Pasal 112 ayat (1), dan dakwaan subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sj)

5 Fakta Menarik Jelang Duel Barcelona vs PSG di Liga Champions
Penumpang Mobil Meninggal Dunia Diduga Keracunan

Diduga Keracunan, Satu Keluarga Ditemukan Tewas Didalam Mobil

Diduga keracunan zat monoksida dari saluran AC yang tersumbat atau bocor, empat anggota keluarga yang merupakan warga Sumatera Barat, tewas didalam mobil saat hendak berl

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024