Waspadai Efek Buruk Kopi pada Mata

kopi
Sumber :
  • good-wallpapers.com

VIVAlife - Dari sekian banyak manfaat kopi, sepertinya Anda harus mulai membatasi konsumsi kopi dalam takaran normal. Penelitian terbaru dari Harvard University mengungkapkan bahwa kelebihan kopi dapat meningkatkan resiko kerusakan mata yang mengakibatkan kebutaan. 

Istri Dicopet hingga Barang Berharga Raib, Daniel Mananta Pilih Maafkan Pelaku

Kafein disebut sebagai bahan yang berkaitan dengan gangguan mata yang disebut exfoliation glaucoma. "Minum tiga cangkir kopi atau lebih dalam sehari, ditemukan terkait dengan peningkatan gangguan pada glaucoma, khususnya bagi mereka yang memiliki riwayat keluarga glaucoma," papar Jae Hee Kang, asisten profesor kedokteran di Channing Division of Network Medicine at Brigham and Women's Hospital in Boston.

"Mereka yang berisiko pada gangguan ini, terutama mereka yang memiliki riwayat keluarga glaucoma sangat dianjurkan untuk membatasi asupan kopi, kurang dari tiga cangkir per hari," jelasnya, seperti dikutip Sciencedaily.

Tak Kunjung Ketemu dengan Nikita Mirzani, Lolly Singgung Memperbaiki Diri

Penelitian ini melibatkan 79 ribu responden wanita, dengan mengambil data kesehatan, termasuk hasil pemeriksaan mata, dan kuesioner untuk mengetahui berapa banyak konsumsi kopi mereka dalam satu hari. Pada penelitian sebelumnya, Kang mencatat bahwa Skandinavia merupakan peringkat teratas untuk kasus gangguan mata akibat kopi ini. Mereka terbukti mengkonsumsi kopi tika cangkir lebih dalam satu hari. 

Gangguan mata ini ditandai dengan penekanan pada bola mata. Jika kondisi ini berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan kerusakan syaraf optik lainnya disekitar mata. Ini yang menyebabkan kebutaan permanen. Semakin banyak kafein yang Anda konsumsi, semakin meningkat pula resiko kerusakan mata ini. (ren)

Defisit 3 Gol, Liverpool Ingin Bikin Keajaiban Comeback di Markas Atalanta
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebut MK Bisa Anulir Hasil Pilpres 2024, Guru Besar IPDN Beberkan Alasannya

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan menyebutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menganulir hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024