VIVAlife – Setelah dilakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang ada, aktris dan model Nikita Mirzani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Artis sensual ini dituduh telah menganiaya seorang wanita di sebuah klub malam Papillon, Kemang, Jakarta Selata. Bintang film Nenek Gayung itu dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Menurut Suprianus Kandolia, SH, kuasa hukum yang diminta Nagaswara membantu Niki saat diperiksa di Polda Metro Jaya, , artis yang memiliki belasan tato di tubuhnya itu membantah telah melakukan penganiayaan. Ia menyanggah tuduhan penyidik telah memukul dengan tangan sampai wajah korban memar. Karenanya, Nikita menolak menandatangani berita acara pemeriksaan sebagai tersangka.
"Di video rekaman CCTV kafe, dia hanya bantu menarik temannya yang dipukul, yang sedang terlibat jambak-jambakan. Dia menarik untuk memisahkan mereka," ujar Suprianus kepada wartawan. Saat itu, dia menegaskan kondisi Niki dalam keadaan sadar, tidak sedang mabuk.
Perempuan yang foto nakalnya sering beredar di jagat maya itu, datang ke Papillon sepulang syuting untuk menjumpai seorang teman. Selain dirinya, menurut rekaman CCTV, ada seorang laki-laki lain yang ikut melerai pertengkaran yang terjadi.
Sekitar pukul 11 malam tadi, saat Suprianus keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Nikita telah selesai diperiksa. Dia disodori 12 pertanyaan.
"Saya sampaikan, kalau nggak bersedia jadi tersangka, tolak saja," imbuh Suprianus menegaskan.
Diperiksa sejak pukul 4 sore, Nikita ditetapkan menjadi tersangka pada pukul 9 malam kemarin. Ia masih akan diperiksa, selambat-lambatnya sampai pukul 10 pagi, Rabu ini, 17 Oktober 2012. (kd)