Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Enggan Komentar

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Nagaswara

VIVAlife - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Papillon, Kemang, Jakarta Selatan, tiga pekan lalu.

Dalam pemanggilan yang kedua ke Polda, Niki diperiksa sebagai saksi sejak 16 Oktober 2012 pukul 4 sore, dan ditetapkan menjadi tersangka sekitar pukul 9 malam. Ia didakwa dengan pasal 351 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya, 2 tahun 8 bulan penjara.

Namun sayangnya, bintang film "Nenek Gayung" ini enggan berkomentar soal penetapannya sebagai tersangka, Nikita justru balik bertanya.

"Soal apa?" ujar Nikita melalui pesan singkatnya di Blackberry Messenger (BBM).

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Nikita juga tidak mau menanggapi soal isu konferensi pers yang akan digelarnya hari ini, soal dirinya yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan.

Ia pun terus berusaha mengelak saat ditanya soal kelanjutan kasusnya. Lewat BBM nya ia bahkan hanya menulis, "Trus, berjalan ke hutan, lalu saya pergi ke pasar, dan saya mencangkul," tulisnya nyeleneh.

Sebelumnya, kuasa hukum sementara Nikita Mirzani, Suprianus juga sempat menyatakan, belum menentukan langkah hukum apa yang akan diambil. Niki sapaan akrab Nikita Mirzani sendiri sebelumnya menyebutkan di BAP, untuk sementara ia belum didampingi pengacara.

Namun, Suprianus sempat bilang, bahwa dalam kasus penganiayaaan tersebut, Niki hanya sebagai pihak yang melerai. 

"Nikita sedih ya statusnya jadi seperti itu. Dia tak melakukan apa-apa. Melerai orang kok jadi tersangka, kan tanda tanya. Kalau mau rekonstruksi silahkan saja," ujar Suprianus pada media.

Ganjar Beri Sinyal PDIP di Luar Pemerintahan, Gerindra Tetap Ajak Bersama-sama

"Meski sedih, itu tidak sampai membuat Niki menangis." (eh)

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024