- Nagaswara
VIVAlife - Setelah tiga hari dirawat di RS Polri Kramat Jati karena sakit lambung akut, Nikita Mirzani dijemput oleh petugas kepolisian dan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, 22 Oktober 2012. Meski menuai protes dari pengacara Nikita, pihak polisi memiliki alasan tersendiri melakukan penjemputan terhadap wanita yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan di Kafe Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan itu.
"Awalnya tersangka mengalami sakit perut dan dilarikan ke RS Polri, kemudikan dokter sudah menyatakan sembuh, penyidik menjemputnya dan dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 23 Oktober 2012.
Ditambahkan Rikwanto, penyidik tidak memiliki kewenangan untuk menjemput paksa siapapun tersangka yang sedang dirawat di rumah sakit. Polisi baru bisa membawanya ketika dokter sudah mengizinkan demi kesehatan para tersangka. Sebab jika dipaksakan nanti akan berakibat buruk dalam tahanan.
"Dokter ada yang merawat, dan dia yang menyimpulkan. Kalau dia yang menyatakan belum sembuh maka penyidik tidak bisa dipaksakan untuk mengambil kembali," ujar Rikwanto.
Nikita, ujar Rikwanto, tidak dibantarkan selama berada di RS Polri. Masa tahanannya tetap berjalan dan kini sudah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Kalau penyakitnya parah pasti dibantarkan.
Salah seorang pengacara Nikita, Minola Sebayang mempertanyakan pengembalian kliennya ke balik jeruji dalam kondisi yang belum sehat. Sepengetahuannya, kondisi terakhir Nikita masih mual. Apalagi, tim kuasa hukum juga dilarang menemui bintang film Tali Pocong Perawan 2 itu.
"Klien kami dijemput paksa dengan alasan sudah sehat. Tapi saat kami minta rekam medik, belum diberi," kata dia, Selasa, 23 Oktober 2012.