- Twitter @lyravirna
VIVAlife- Gugatan cerai yang diajukan Lyra Virna ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, mulai diproses. Namun, pada sidang kedua dengan agenda mediasi yang dilakukan Kamis siang, 13 Desember 2012, baik Lyra maupun sang suami, Syarief Kasim alias Eric Scada, tidak hadir.
Lyra diwakili pengacaranya, Aulia Fahmi, yang menghadirkan dua saksi. Sayangnya, adik dan mantan asisten Lyra Virna yang dihadirkan kali itu, tidak bersedia berbicara pada media.
"Detailnya saya tidak bisa sampaikan. Yang pasti mereka menjelaskan hal ihwal bagaimana hubungan Lyra Virna dengan tergugat (Eric) belakangan ini," terang Fahmi saat ditemui usai sidang di PA Jakarta Pusat.
Karena ketidakhadiran Eric maupun kuasa hukumnya, sidang kali itu hanya mendengarkan kesaksian dan bukti dari pihak Lyra. Selebihnya, tinggal menunggu keputusan hakim pada sidang lanjutan, 27 Desember mendatang.
Melalui kuasa hukumnya, Lyra sendiri menyatakan sudah tak mampu lagi melanjutkan rumah tangganya dengan Eric. Soal sebab, ia tak bisa mengungkapkan alasannya. Disinggung soal KDRT pun, Fahmi tetap tak memberikan bocoran.
"Silakan tanya sama Lyra sendiri," jawabnya singkat.
Pihak Eric sendiri, sebenarnya sudah dipanggil oleh pengadilan 4 Desember lalu. Namun, saat itu, suami Lyra tidak di tempat. Fahmi sendiri mengaku tak mengetahui penyebab ketidakhadiran pihak tergugat maupun kuasa hukumnya. Itu mengindikasikan tidak adanya komunikasi antara pihak Lyra dengan sang suami.
"Bahkan sampai saat ini saya tidak tahu apakah pihak tergugat menggunakan kuasa hukum atau tidak," imbuhnya.
Ia menyebutkan pihaknya tidak kecewa meski pihak tergugat tidak hadir. Bagaimanapun, persidangan akan tetap berjalan. Ia menjelaskan, jika sampai tiga kali sidang, yang bersangkutan tidak juga hadir, maka hakim akan langsung memutuskan.
Selain soal perceraian, Lyra tidak menyebutkan poin lain dalam gugatan cerainya yang bernomor 1071/Pdt.G/2012/PAJP. "Tidak bicara anak maupun harta, intinya Lyra hanya ingin bercerai," tegas Fahmi.