Dieksekusi Jaksa, Ini Tanggapan Julia Perez

Julia Perez dalam film "Sentuhan Malam Pertama"
Sumber :
  • VIVAnews/Beno Junianto
VIVAlife
Cup Bra Terlalu Besar Picu Gangguan Kesehatan
- Artis seksi Julia Perez enggan menanggapi perihal dirinya yang akan dijemput Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hari ini. Jupe terbukti bersalah pada kasus penganiayaan kepada rekan seprofesinya Dewi Perssik di film 'Arwah Goyang Karawang'.

Jurus Turunkan Berat Badan Pakai Protein

"
Misteri 'Bak Mandi Tuhan' Berusia 7.000 Tahun
No Coment, " ujar Jupe singkat kepada
VIVAlife,
Selasa 12 februari 2013.


Sebelumnya Jaksa telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Jupe dibui selama 3 bulan, dengan demikian tim Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera melakukan eksekusi terhadap kekasih pesepakbola Gaston Castano itu.


"Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima salinan putusan pada Jumat 8 Februari 2013," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.


Pada 11 Oktober 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Julia Perez bersalah telah menganiaya Dewi Persik. Sebagai hukuman, pelantun 'Belah Duren' itu diganjar tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.


Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman 6 bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun Jupe mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut.


Selanjutnya di tingkat kasasi, MA mengubah putusan yaitu menjadi vonis 3 bulan penjara tanpa percobaan. Dengan hasil ini, Jupe harus mendekam di penjara selama 3 bulan. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya