Pengacara: Raffi Ahmad Menolak Direhabilitasi

Raffi Ahmad di RSKO
Sumber :
  • VIVAnews/Beno Junianto

VIVAlife - Setelah tiga minggu ditahan di Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin 18 Februari kemarin akhirnya Raffi Ahmad dipindahkan ke pusat rehabilitasi di Lido, Bogor. Namun, menurut Hotma Sitompul kuasa hukum Raffi, kliennya sebenarnya pernah menolak direhabilitasi.

Hotma sendiri berkeyakinan rehabilitasi Raffi menyalahi undang-undang. Ia justru masih mempertanyakan apakah Raffi benar-benar pecandu narkoba.

"Sdr. Sumirat (Kabag Humas BNN) bilang ada peraturan pemerintah yang membolehkan rehabilitasi jika orang itu terbukti pecandu dan tergantung narkoba," kata Hotma saat ditemui di kantornya di Jalan Martapura, Sudirman, Jakarta Pusat.

Sedangkan, masih kata Hotma, menurut hasil pemeriksaan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Raffi bukanlah pecandu. Dia dinyatakan tidak menderita ketergantungan obat terlarang. Karena itu, semua tindakan rehabilitasi menjadi tidak sah dan melanggar undang-undang.

Hotma bersikeras kliennya bukan pecandu dan tidak menggunakan narkoba. Apalagi, dalam UU No. 35/ 2009 tentang Narkotika tidak diatur soal zat methylon. "Ada nggak di UU ditulis? Jangan bilang turunan. Saya percaya BNN, tapi kurang percaya pada oknum yang bekerja pada kasus ini," kata Hotma lagi.

Soal rehabilitasi Raffi, dia mengatakan semestinya itu bersumber dari permintaan yang bersangkutan sendiri, dan orang itu terbukti mengidap ketergantungan narkotika dan seorang pecandu. Tapi yang terjadi, ujar Hotma, meski Raffi sudah menolak menandatangani berita acara rehabilitasi, dia tetap saja dibawa BNN ke Lido.

Menurut Hotma, dia sebagai kuasa hukum maupun Amy Qanita, ibunda Raffi, tak diberitahu sebelumnya. Mereka baru tahu jika mantan kekasih Yuni Shara itu direhabilitasi di hari H. Karena itu, Rabu ini Hotma akan mengajukan surat keberatan serta protes resmi ke BNN. (kd)

Jurus Turunkan Berat Badan Pakai Protein
Bra

Cup Bra Terlalu Besar Picu Gangguan Kesehatan

Bra yang tidak pas dapat berpengaruh pada postur dan organ internal.

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2013