Sumber :
VIVAlife - Berkas kasus Ezza Gionino telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dianggap lengkap. Ezza pun diserahkan ke Kejari. Pihak kejaksaan memutuskan Ezza ditahan di LP Cipinang. Ardina Rasti, yang melaporkan Ezza atas tuduhan penganiayaan, mengaku lega.
Baca Juga :
Cup Bra Terlalu Besar Picu Gangguan Kesehatan
Setidaknya, menurut Rasti, dengan ditahannya Ezza, ia bisa terjamin tidak ada penganiayaan lagi ke depannya.
Baca Juga :
Jurus Turunkan Berat Badan Pakai Protein
"Saya mengapresiasi ke penyidik polres hingga kejaksaan. Apresiasi sebesar-besarnya karena benar-benar saya di sini hanya untuk meminta keadilan," katanya saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Maret 2013.
Baca Juga :
Misteri 'Bak Mandi Tuhan' Berusia 7.000 Tahun
Rasti mengakui, sejak awal ia hanya berniat mencari keadilan. Berdasarkan pasal penganiayaan yang dituduhkan, Ezza diancam hukuman sampai 5 tahun penjara. Dengan lengkapnya berkas Ezza, ia pun siap dipertemukan dengan mantan kekasihnya itu di pengadilan.
"Kalau dalam konteks hukum, saya sangat siap. Dari awal kita serahkan ke hukum, karena hukum adalah posisi tertinggi untuk menentukan keadilan," kata Rasti bijaksana.
Ia pun tak khawatir jika nantinya di persidangan pihak Ezza akan mengungkapkan fakta-fakta baru. Bintang sinetron itu tak takut, justru ia menunggu langkah apa yang akan dilakukan Ezza. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kalau dalam konteks hukum, saya sangat siap. Dari awal kita serahkan ke hukum, karena hukum adalah posisi tertinggi untuk menentukan keadilan," kata Rasti bijaksana.