Sheila Marcia Terancam 5 Tahun Penjara

VIVAnews - Artis Sheila Marcia menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter, Jakarta Utara. Selama persidangan, pacar Roger Danuarta ini tampak tenang dan terdiam mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang bintang "Hantu Jeruk Purut" digelar Senin, 20 Oktober 2008 mulai pukul 12.30 WIB hingga pukul 13.15 WIB.

Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Pitoyo menyebutkan, Sheila Marcia tertangkap saat penggerebekan di kamar 806 di Apartemen Golden Sky, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Dalam penggerebekan itu, Sheila terbukti membawa shabu-shabu seberat 0,058 gram. Selain itu ditemukan di meja sebanyak 2 buah korek api gas dan seperangkat bong alat hisap. Sheila juga didakwa memiliki shabu-shabu yang diakuinya milik bersama.

Atas perbuatannya itu, Sheila didakwa melanggar pasal 62 Jo pasal 71 ayat 1 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotripika. Atas dakwaan itu Sheila terancam hukuman 5 tahun penjara.

Di hadapan  majelis hakim, Sheila tampak tenang dan tidak berkata apa-apa. Selama persidangan Sheila didampingi pengacara  Sudarwan Jusuf.

Ketua Majelis hakim Siti Farida memutuskan,  sidang lanjutan Sheila Marcia, akan kembali digelar pada 27 Oktober dengan  agenda meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024