Hakim Sidang Raffi Ahmad Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Raffi Ahmad di RSKO
Sumber :
  • VIVAnews/Beno Junianto

VIVAlife - Meski permohonan praperadilan kasus Raffi Ahmad ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, upaya tim kuasa hukum presenter Dahsyat itu tak lantas selesai.

Jurus Turunkan Berat Badan Pakai Protein

Hari ini, tim kuasa hukum yang diketuai Hotma Sitompul, mengadukan hakim pemimpin sidang praperadilan itu ke Komisi Yudisial. Sigit Sutriyono, hakim itu, diduga melanggar etika dengan tidak menegur pihak Badan Narkotika Nasional karena tak menghadirkan Raffi. Padahal, di hari pertama sidang, hakim sudah memintanya.

"BNN tidak mengajukan prinsipal, dengan alasan tidak ada penetapan dari hakim. Padahal hakimnya mengatakan, 'tidak perlu penetapan, karena apa yang saya ucapkan secara lisan merupakan penetapan hakim'," ujar kuasa hukum Raffi, Sahat Tua Situngkir, Rabu, 20 Maret 2013.

Namun, ketika BNN tidak memenuhi peraturan itu, hakim tidak mengambil tindakan tegas. Raffi sebagai pemohon praperadilan, tidak dihadirkan dari awal hingga akhir persidangan.

Menurut Sahat, apa yang dilakukan hakim itu sudah masuk ranah pelanggaran kode etik. Memang tidak ada hukuman yang mengikat, namun pihak Raffi tetap berupaya melaporkan atas nama penegakan hukum. Tindakan itu juga didukung oleh Raffi sekeluarga, termasuk Amy Qanita ibundanya. Mereka merupakan pihak yang kecewa karena Raffi tak dihadirkan dalam sidang. "Ada rekayasa, dugaan, kejanggalan dalam kasus ini," tegas Sahat.

Kasus ini membuat Raffi yang direhabilitasi di Unit Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat ini, tak bisa bekerja. Seluruh syuting terpaksa ditunda dan keluarga Raffi tak memiliki penghasilan, karena sebelumnya, Raffi adalah tulang punggung keluarga. (umi)

Misteri 'Bak Mandi Tuhan' Berusia 7.000 Tahun
Bra

Cup Bra Terlalu Besar Picu Gangguan Kesehatan

Bra yang tidak pas dapat berpengaruh pada postur dan organ internal.

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2013