Nikita Mirzani Sakit, Putusan Sidang Penganiayaan Ditunda

Nikita Mirzani Jalani Sidang Pledoi
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAlife - Tepat saat pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 April 2013, terdakwa Nikita Mirzani sakit. Sejak kemarin sore, ia dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, karena infeksi lambung. Karena itu, sidang putusan hari ini pun terpaksa ditunda.

"Sidang hari ini harusnya pembacaan putusan, ternyata sampai Selasa kemarin Nikita masih opname di RS. Kami minta penundaan ya, sampai 1-2 hari," ujar Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita, saat ditemui di PN Jaksel.

Mantan Komandan IDF Sebut Netanyahu Bikin Israel Semakin Terpuruk

Hakim pun sudah mengetuk palu soal penundaan itu. Rencananya, sidang akan dijadwalkan pada 24 April 2013.

Fahmid menuturkan, Nikita sudah mengeluh sakit sejak Senin lalu. Badannya sempat demam, sampai akhirnya ia tak tahan dan check up ke dokter. Namun, Fahmi membantah saat disebut sakitnya Nikita karena pengaruh rencana putusan hari ini.

"Jauh hari sudah sakit. Dia sempat pingsan juga kan di sini. Ada masalah di pencernaan, ada infeksi dan perlu perawatan intensif," ujar Fahmi. Apalagi, sebelumnya Nikita memang memiliki riwayat maag akut.

Jika boleh berharap, saat sidang putusan dilanjutkan pekan depan, Fahmi berharap kliennya bisa dibebaskan. "Kalau saya inginnya bebas ya, ingin yang terbaik. Hakim yang memutuskan semua," katanya.

Sebelumnya, Nikita dituntut dengan hukuman 5 bulan penjara, dikurangi masa tahanannya selama 57 hari di Rutan Polda Metro Jaya.

Ia juga sudah melakukan pembelaan, bahwa dia orang tua tunggal dan beberapa saksi dalam kondisi mabuk saat malam kejadian 5 September lalu. (art)

Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di Amerika dan Inggris
Bea Cukai musnahkan barang kena cukai ilegal

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 7 Miliar Rupiah

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) gelar serah terima atas barang milik negara (BMN) dan pemusnahan barang kena cukai ilegal.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024