Ditanya Soal Hukuman Ezza, Ardina Rasti Berkaca-kaca

Ardina Rasti Beberkan Kronologi Penganiayaan di Sidang Ezza Gionino
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAlife - Akhir dari kasus penganiayaan Ezza Gionino terhadap Ardina Rasti, bakal diketahui tak lama lagi. Rabu, 5 Juni 2013 lusa, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan berapa lama hukuman untuk Ezza.

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka

Menghadapi hal itu, Rasti , Senin 3 Juni 2013 mengaku ikhlas. Ia menyerahkan keputusan pada majelis hakim. Ia hanya berharap, Ezza mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Saya harap dihukum seadil-adilnya," ujar Rasti sambil berkaca-kaca, ketika screening film Honeymoon di Planet Hollywood.

Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara

Ia yakin, semua saksi dan bukti sudah menunjukkan bahwa Ezza memang bersalah. Kebenaran, katanya, lambat laut akan terungkap.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan di PN Jaksel, JPU menuntut Ezza dengan hukuman lima bulan penjara, dikurangi masa tahanannya. Ia didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 406 tentang perusakan dan penghilangan barang, serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Jika nantinya Eza tetap dihukum lima bulan, Rasti tetap ikhlas.

"Dahulu yang saya dengar seorang yang mencuri ketimun itu hukumannya berat. Saya sih mengikhlaskan saja," ucapnya. (umi)

Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

Guru Besar Fakultas Psikologi UI Prof. Dr. Mirra Noor Milla, sepakat bahwa perempuan, anak-anak, dan remaja rentan terpapar radikalisme, seperti paparan BNPT

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024