Eza Gionino Divonis 7 Bulan Penjara

Ardina Rasti Beberkan Kronologi Penganiayaan di Sidang Ezza Gionino
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAlife - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 Juni 2013 akhirnya memvonis Eza Gionino selama 7 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Eza terbukti  bersalah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya Ardina Rasti.

"Menyatakan, telah terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara berulang sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP," ucap Hakim Ketua Yonisman dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

Beberapa hal yang memberatkan, Eza tidak berterus terang dengan perbuatannya. "Korban adalah orang dekat yang seharusnya dilindungi, tapi perbuatannya dilakukan berulang-ulang," ujar hakim.

Vonis ini lebih berat dari dakwaan yang diajukan JPU yaitu penjara selama 5 bulan. "Sesuai pasal penangkapan, akan dikurangi masa tahanan.  Barang bukti dikembalikan dan membayar biaya perkara," lanjutnya.

Atas pertimbangan dengan penasihat hukum, Eza menyatakan ingin pikir-pikir terlebih dahulu. Eza mengaku ikhlas dan harus tetap kuat.

"Saya ikhlas menerima keputusan ini. Saya harus tegar karena saya kepala keluarga di keluarga saya," tuturnya usai sidang.

Ilustrasi tagian listrik PLN membengkak.

Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

Kebijakan tidak menaikan tarif listrik pada April-Juni 2024 merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024