Eza Gionino Divonis 7 Bulan Penjara, Apa Reaksi Keluarga?

Ardina Rasti Beberkan Kronologi Penganiayaan di Sidang Ezza Gionino
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAlife - Kekecewaan terlihat dari raut muka kakak kandung Eza Gionino, Rani sesaat setelah hakim menjatuhkan vonis penjara selama 7 bulan kepada adiknya tersebut. Ia pun langsung memeluk adiknya tersebut.

Ia mengaku tak banyak berbicara dengan Eza. Ia hanya berpesan untuk tetap sabar dan kuat. "Saya nggak ngomong apa-apa, saya cuma bilang yang sabar saja yang kuat. Dia udah jalani ini saja, sudah luar biasa tabah," katanya ditemui usa sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 Juni 2013.

Rani kecewa karena vonis yang diberikan kepada adiknya berbeda, dengan dakwaan awal. Eza harus menjalani masa hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan.

Gandeng Sejumlah Kampus di Indonesia, Maxnovel Tumbuhkan Minat Baca Melalui Karya Fiksi

"Terkejut, kecewa, dari sekian kok jadi sekian. Kenapa kemarin nuntut 5 bulan, malah hasilnya jadi 7 bulan," katanya.

Sejauh ini, Rani sangat yakin bahwa adiknya tak bersalah. Menurutnya, keadilan yang seadil-adilnya hanya datang dari Tuhan.

"Saya yakini ini bukan penganiayaan, dia bilang dunia ini isinya manusia yaa, jadi saya minta keadilan dari Tuhan saja. Adik saya nggak salah. Insya Allah ada berkah hikmah yang terbaik buat dia," tuturnya.

Ia menyatakan yang mengetahui kejadian sebenarnya hanyalah Eza, Rasti, dan Tuhan. Ia yakin Eza nantinya akan mendapat keadilan.

"Siapa yang bohong yang jujur mereka yang tahu. Keadilan manusia nggak adil. Tapi saya percaya yakin, Allah Maha Adil, mungkin nggak sekarang, yang baik menurut kita Eza bebas, tapi mungkin bukan sekarang. Kita nggak pernah tahu rahasia Allah," ungkapnya.

Untuk selanjutnya, Rani mengaku belum mengetahui apakah Eza akan mengajukan banding atau tidak. "Saya belum tahu, katanya mau banding, tapi lihat ke depannya saja bagaimana," katanya.

Sebelumnya atas pertimbangan dengan penasihat hukum, Eza menyatakan ingin pikir-pikir terlebih dahulu tentang putusan hakim dan soal banding. Namun, setelah vonis dibacakan oleh hakim Eza mengaku ikhlas dan harus tetap kuat.

"Saya ikhlas menerima keputusan ini. Saya harus tegar karena saya kepala keluarga di keluarga saya," tuturnya usai sidang. (adi)

Vespa World Days 2024 Pecahkan Rekor di Pontedera
Direktur Utama PLN Indonesia Power Edwin Nugraha Putra memastikan langsung ke lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Tap (PLTU) Suralaya yang menjadi backbone kelistrikan Jawa Bali.

PLN IP Targetkan Perdagangan Karbon Naik 2 Kali Lipat dari 2,4 Juta Ton CO2 di 2023

Sepanjang 2023 carbon trading PLN IP telah mencapai 2.428.203 ton CO2, dan akan meningkat dua kali lipat pada tahun-tahun selanjutnya.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024