- Heryu Nandiasa
VIVAlife- Olga Syahputra akan segera dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kasus . Itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat ditemui di kantornya, Selasa, 9 Juli 2013.
Ia menuturkan, hari ini penyidik telah memeriksa lima saksi. Dua di antaranya yang diperiksa hari ini, termasuk Raffi Ahmad dan Jessica Iskandar.
Keduanya diperiksa karena berada di tempat kejadian. Kebetulan, saat itu mereka tengah mengisi program Pesbukers di ANTV. "Mereka membenarkan peristiwa itu, tapi saat itu tidak ikut berkomentar. Pemeriksaan Raffi dua jam, dan Jessica sekitar tiga jam," ujar Rikwanto menerangkan.
Selain itu, pihaknya juga sudah memanggil pelapor, Febby Karina, kameramen bernama Jono, dan komedian Kartika Putri.
Ke depannya, ia juga akan memanggil saksi ahli untuk membuktikan apakah peristiwa itu masuk ranah pidana atau tidak. Saksi ahli yang dimaksud, menyangkut soal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kemenkominfo.
"Saksi sudah cukup, tinggal dilaporkan. Kami akan panggil Olga setelah pemeriksaan saksi ahli," kata Rikwanto lagi. Pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa rekaman.
Atas peristiwa ini, kemungkinan Olga bisa diancam dengan hukuman 6 tahun penjara. Itu belum termasuk hukuman yang mengancam dari Undang-undang ITE. Rikwanto melanjutkan, hukuman itu hanya dari ranah hukum saja. Jika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku pemonitor ingin menilai sendiri, ia menyerahkan pada mereka.
"KPI punya penilaian sendiri. Apakah mereka akan menegur atau mengadakan sanksi, terserah," ucapnya. (eh)