Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAlife-
Mantan vokalis band The Fly, Bjah yang sempat tertangkap dalam razia oleh Badan Narkotika Nasional, 20 Juni lalu dinyatakan oleh pihak penyidik hanya sebagai pengguna.
Bjah bersama tiga tersangka lainnya, M dan KK berdasarkan hasil penyidikan selama 20 hari, dinyatakan tidak terlibat dalam pengedaran narkoba dan mereka, juga bukan sebagai bandar narkoba. Untuk itu, ketiganya, berhak menjalani perawatan rehabilitasi medis.
Baca Juga :
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Bjah bersama tiga tersangka lainnya, M dan KK berdasarkan hasil penyidikan selama 20 hari, dinyatakan tidak terlibat dalam pengedaran narkoba dan mereka, juga bukan sebagai bandar narkoba. Untuk itu, ketiganya, berhak menjalani perawatan rehabilitasi medis.
"Sesuai dengan undang-undang, yang bersangkutan berhak mendapat perawatan rehab medis atas permintaan keluarga masing-masing," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Irjen Pol. Drs. Arman Depari, Jumat, 12 Juli 2013.
Tak hanya berhak menjalani rehab, ketiganya juga mulai diperbolehkan menjalani konseling mulai hari ini. Tentunya, atas persetujuan dan rekomendasi tim juga keluarga.
"Mereka akan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur sambil menunggu ketetapan dari pengadilan," sambung Arman.
Seperti diketahui, lelaki berkumis itu tertangkap dalam penggerebekan pesta narkoba di V2, Harmoni, Rabu malam, 20 Juni 2013 lalu.
Saat sedang asyik menikmati hiburan malam, ia tertangkap bersama enam orang lain. Bjah dinyatakan positif mengkonsumsi sabu dan happy five. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Bjah juga pernah dua kali direhabilitasi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sesuai dengan undang-undang, yang bersangkutan berhak mendapat perawatan rehab medis atas permintaan keluarga masing-masing," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Irjen Pol. Drs. Arman Depari, Jumat, 12 Juli 2013.