Kasus Pengadaan Alat Kesehatan

Pegawai Depkes Kembalikan Rp 1,2 Miliar

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima pengembalian uang sejumlah Rp 1,2 miliar dari pegawai di Departemen Kesehatan. Uang itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2003.

"Uang itu berasal dari rekanan yang diterima orang Departemen Kesehatan," kata Wakil Ketua bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto, saat dihubungi VIVAnews, Senin 23 Maret 2009.

Dalam kasus pengadaan alat kesehatan pada 2003 ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Merka adalah mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading, Gunawan Pranoto, dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf. Kedua tersangka ini sudah dicekal.

Selain itu, KPK juga sudah meminta agar imigrasi mencekal mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi, Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Departemen Kesehatan, Achmad Hardiman, dan sejumlah pejabat Departemen Kesehatan.

Proyek pengadaan alat kesehatan ini menghabiskan anggaran Rp 190 miliar. Kerugian negara yang diduga mencapai Rp 71 miliar. KPK saat ini tengah membidik satu pejabat Departemen Kesehatan sebagai tersangka.

KPK mengindikasikan, modus yang digunakan adalah adanya penunjukan langsung rekanan oleh Departemen Kesehatan, penggelembungan harga, serta adanya uang terima kasih dari rekanan yang diterima Departemen Kesehatan.

Mendagri Tito Karnavian: RUU DKJ Wujud Upayakan Jakarta Jadi Kota Kelas Dunia

Saat ini, KPK tengah menggeledah kantor PT Rifa Jaya Mulia di Gedung Rifa, Jakarta. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00.

Modest Fashion Hype

Hari Raya Makin Dekat, di Sini Tempatnya Cari Inspirasi Baju Lebaran

Mendekati Lebaran, tidak sedikit pusat perbelanjaan yang mengadakan diskon besar-besaran terutama untuk kebutuhan pakaian Lebaran.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024