Pegawai Depkes Tak Tahu Uang dari Korupsi

VIVAnews - Tiga pegawai Departemen Kesehatan mengembalikan Rp 1,2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2003.

"Mereka tidak tahu kalau uang itu berasal dari pengadaan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 23 Maret 2009.

Ketiga orang itu adalah Achmad Hardiman sebesar Rp 500 juta, Ida Ayu (Rp 400 juta), dan Niken Erwati (Rp 300 juta). Mereka mengembalikan uang itu pada pekan lalu.

Dalam kasus pengadaan alat kesehatan pada 2003 ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Merka adalah mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading, Gunawan Pranoto, dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf. Kedua tersangka ini sudah dicekal.

Selain itu, KPK juga sudah meminta agar imigrasi mencekal mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi, Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Departemen Kesehatan, Achmad Hardiman, dan sejumlah pejabat Departemen Kesehatan.

Proyek pengadaan alat kesehatan ini menghabiskan anggaran Rp 190 miliar. Kerugian negara yang diduga mencapai Rp 71 miliar. KPK saat ini tengah membidik satu pejabat Departemen Kesehatan sebagai tersangka.

KPK mengindikasikan, modus yang digunakan adalah adanya penunjukan langsung rekanan oleh Departemen Kesehatan, penggelembungan harga, serta adanya uang terima kasih dari rekanan yang diterima Departemen Kesehatan.

AS Minta Iran Biarkan Israel Lakukan Serangan Balik, Hanya Sebagai 'Simbolis' Agar Israel Tak Malu

Menurut Johan saat ini dua tim penyidik KPK masih menggeledah rekanan Departemen Kesehatan.

Pohon tumbang di Jalan Arjuna timpa motor

Satu Motor dan Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Depok

Akibat hujan deras sejumlah pohon tumbang antara lain terjadi di Jalan Raya Bogor, Jalan Margonda dan kawasan Tanah Baru, Beji pada Rabu sore, 17 April 2024. Akibatnya, m

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024