LIVE STREAM: Dibui 12 Tahun, Angelina Sondakh Pesantrenkan Anak
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAlife - Drama hukum terpidana kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Angelina Sondakh, kini final sudah. Sempat merayakan kebahagiaan saat hanya divonis 4,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, namun semua berubah ketika Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman bagi Angie jadi 12 tahun penjara plus denda puluhan miliar.
Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar, di Jakarta, Selasa kemarin, mengatakan terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding hanya dikenakan pasal 11 UU Tipikor, sedangkan majelis kasasi menerapkan pasal 12 A UU Tipikor. Pengadilan memutuskan, dalam kasus korupsi tersebut, Angie terbukti pro aktif memuluskan upaya penggiringan dana di dua instansi pemerintah.
Dalam putusan kasasi ini, majelis juga mewajibkan istri almarhum Adjie Massaid itu mengembalikan uang suap sebesar Rp12,58 miliar ditambah US$2,350 juta atau sekitar Rp27,4 miliar yang sudah diterimanya.
Angie pun pasrah dengan putusan hakim, kendati terpukul. Keluarga besar Angie pun merasa sedih dengan apa yang harus dijalani mantan Putri Indonesia tersebut. Namun, bagi Angie yang terpenting adalah kesejahteraan putra semata wayangnya, Keanu Jabaar Massaid. Demi kesehatan mental Keanu, Angie akan menitipkan putranya di Pondok Pesantren Darul Quran, asuhan Ustadz Yusuf Mansur.
Saksikan selengkapnya di program Seleb@Seleb ANTV pukul 07.30 WIB. Tonton juga live stream-nya di portal (umi)