- ANTARA/Muhammad Adimaja
Eddies yang diperiksa pihak penyidik selama 9 jam ini menjawab beberapa pertanyaan yang sekiranya tidak berhubungan dengan isi pemeriksaannya.
"Maaf, saya tidak bisa menjawab pertanyaan itu," ucap Eddies, Senin 2 Desember 2013.
Saat disinggung perihal jumlah uang yang ia terima dari sang suami, Ferry Ludwankara Setiawan, selama ini, ia pun bungkam seribu bahasa. Eddies bersikap sinis kepada awak media.
"Pertanyaan itu pribadi, dan selama ini selalu menyudutkan. Saya hanya bisa angkat tangan dan menerimanya saja," ujar wanita berusia 33 tahun tersebut.
Eddies mengaku tak ingin ikut campur dalam kasus yang membelit suaminya itu. Ia hanya menjalankan tugas sebagai warga negara yang baik menjadi saksi di Polda. "Saya ikhlaskan saja dan tetap bersyukur. Ini risiko saya," ujarnya.
Dan kini dia hanya dapat mendukung dan mendoakan sang suami agar masalah yang membelitnya dapat selesai dengan cepat. Eddies pun mengaku belum banyak bicara dengan suaminya.
"Suami saya baik dan Alhamdulilah sehat," ucapnya tersenyum.
Ferry dan rekannya R diduga melakukan penipuan dengan menawarkan hubungan kerjasama atau investasi batubara bodong. Aksinya telah dilakukan sejak 1 Juli 2013 hingga merugikan rekan bisnis, AM, lebih dari Rp21 juta.
Atas tindakannya, Ferry dapat dijerat pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, dan pasal D UU RI No 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana dan pencucian uang.