Diperiksa Polisi 17 Jam, Enji Pulang Diam-diam

Henry Baskoro alias Enji, mantan suami Ayu Ting Ting
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAlife - Henry Baskoro Hendarso alias Enji, suami Ayu Ting Ting sudah menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Menteng. Ia diperiksa sejak Kamis, 5 Desember 2013 malam. Enji diperiksa kurang lebih selama 17 jam. 
Yen Amblas ke Level Terendah dalam 34 Tahun, Menkeu Jepang Bakal Ambil Tindakan

Statusnya masih sebagai saksi, kasus pengeroyokan di Mezzanine Moovina, Plaza Indonesia, Sabtu dini hari lalu. Sekitar pukul 12.00 siang tadi, Jumat, 6 Desember 2013 Enji meninggalkan Polsek Metro Menteng diam-diam. 
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Menurut AKBP Budi Irawan, Kapolsek Metro Menteng, Enji pulang bertepatan dengan waktu salat Jumat. "Masa orang pulang harus dikasih tahu," katanya. Budi menegaskan, Enji termasuk satu dari 16 saksi yang diperiksa penyidik.
Prof Yudan dan Pejabat BPIP Melayat ke Rumah Kayla Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Namun, Budi menjelaskan hasil pemeriksaan Enji belum bisa diinformasikan saat ini. Sebab, itu digunakan untuk kepentingan pengadilan nantinya. Ia juga tak menyebutkan berapa pertanyaan yang diajukan kepada suami Ayu Ting Ting itu. 

"Kesaksian Enji soal keberadaannya waktu itu di tempat itu. Perkara peran dalam pengeroyokan, belum tahu," ujar Budi menambahkan.

Budi juga belum dapat memastikan kondisi Enji saat kejadian, apakah mabuk atau sadar. Pihaknya pun tak tahu motif kejadian itu. Apakah bermula dari keributan antarkelompok, atau individu. Untuk itu, ia menyebutkan kemungkinan Enji akan dipanggil lagi lain waktu. 

"Lihat mekanisme penyidikan. Apakah sebagai saksi atau tersangka, nanti," katanya.

Apakah sejauh ini kesaksian Enji memuaskan penyidik? "Proses masih berjalan," ujar Budi. Selain Enji, pihaknya juga akan memanggil saksi-saksi lain untuk menyidik peristiwa pengeroyokan lebih lanjut.
 
Ia berharap, bisa segera menemukan pelaku pengeroyokan S dan A yang luka di bagian kepala. Siapapun tersangkanya nanti, kata Budi, akan dikenai Pasal 170 KUHP soal pengeroyokan dan terancam penjara di atas lima tahun. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya