Kasus Pengeroyokan, Nikita Mirzani Segera Disidang

Nikita Mirzani sebelum pengeroyokan
Sumber :
  • Twitter
VIVAlife
Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow
- Artis seksi, Nikita Mirzani dalam waktu dekat ini akan menjalani persidangan terkait kasus pengeroyokan di kafe Golden Monkey, Kota Bandung, yang terjadi tujuh bulan silam.

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

Pasalnya, berkas perkara artis kontroversi yang bermain di film Nenek Gayung ini, sudah mulai memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Bandung oleh penyidik Polrestabes Bandung.
Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah


"Sudah dilimpahkan ke kejaksaan (Kejari Bandung) beberapa waktu lalu," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin 24 Februari 2014. 


Namun dikatakan Mashudi, pihak Kejari mengembalikan berkas Nikita karena dianggap masih kurang lengkap atau masih P19. 


"Kami sekarang sedang pemberkasaan lagi dan nanti akan kita serahkan tersangka (Nikita) dan barang buktinya ke kejaksaan," jelasnya. 


Disinggung soal rencana pemeriksaan ulang Nikita Mirzani sebagai tersangka oleh penyidik, Mashudi mengungkapkan hal tersebut telah dilakukan penyidik.


"Hal itu sudah dilakukannya. Kita sudah periksa, tapi memalui kuasa hukumnya. Nikita tidak datang," singkatnya.


Seperti diketahui, Sabtu 27 Juli 2013 lalu, Nikita dan Onadio yang merupakan vokalis Killing Me Inside, terlibat dalam perkelahian di Kafe Golden Monkey, Bandung. Dugaan Nikita dan Onadio dalam keadaan mabuk, hal tersebut berdasarkan barang bukti botol minuman keras yang disita kepolisian dari meja keduanya.


Saat ini, polisi mendapat empat laporan atas kasus itu. Pertama dari Nikita, disusul oleh Yun Tjun, selang beberapa hari laporan dari Via, dan beberapa minggu lalu polisi baru menerima laporan dari Onadio.


Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan Nikita Mirzani, Aliya Faza, dan Fitri Sri Handayani alias Fia sebagai tersangka. 


Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 351 jo 170 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan di muka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya