Proses Cerai, Thomas "GIGI" Masih Perhatian pada Istri

Ultah GIGI
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAlife - Pengadilan Agama (PA) Depok dijadwalkan menggelar sidang perkara perceraian yang diajukan oleh Intan Kartikasari, hari ini, 19 Maret 2014. Istri gitaris band Gigi, Thomas Ramdan ini, beberapa bulan lalu mengajukan gugatan perceraian.

Sidang kali ini beragendakan mediasi. Namun, baik Intan maupun Thomas tidak hadir dalam sidang tersebut. Menurut kuasa hukum Intan, Mohammad Aqil, kliennya tidak dapat hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.

"Sepatutnya memang iya (hadir), apalagi pihak penggugat ya. Menurut rencana memang kita mau hadirkan. Tapi pihak keluarga semalam menyampaikan ke kita kalau Ibu Intan sedang dirawat di rumah sakit karena sakit mag," ujarnya ditemui usai sidang di PA Depok, Rabu, 19 Maret 2014.

Aqil mengatakan, selama Intan sakit, Thomas rutin menjenguk sang istri sejak Jumat lalu. Meski demikian, Thomas dan Intan dipastikan sudah pisah rumah selama beberapa bulan.

"Pak Thomas tiap hari datang ke rumah sakit untuk jenguk bu Intan. Sejak Jumat kemarin. Sudah (pisah rumah), itu sudah terjadi beberapa bulan. Tapi persisnya seperti apa tidak bisa saya lanjutkan," lanjutnya.

Ia melanjutkan, Intan pun sempat mengakui adanya perubahan dari Thomas. Dan kini mereka nampaknya makin dekat. Namun proses persidangan akan terus berjalan selama Intan belum menyatakan akan mencabut gugatannya.

"Ya kalau dari bu Intan sempat terlontar dia memang mengakui sempat terjadi perubahan dari Pak Thomas. Yang jelas mereka semakin mesra saat ini. Wallahu a'lam deh ya, nggak bisa kita tahu apa yang bakal terjadi nanti," ucapnya. (ms)

Kronologi Anak Isa Bajaj Alami Kekerasan, Kemaluan Ditendang Hingga Berdarah-darah
Polda Riau tangkap tersangka manipulasi suara putusan hakim MK

Manipulasi Putusan MK soal Pilpres Lalu Diunggah di Tiktok, Pria di Riau Diciduk Polisi

Tersangka diamankan berdasarkan hasil patroli siber Bareskrim Polri yang menemukan postingan akun TikTok yang memanipulasi suara hakim membacakan hasil putusan sidang MK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024