Suami Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Reaksi Eddies Adelia

Eddies Adelia
Sumber :
  • dokumen pribadi Eddies
Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi
VIVAlife
- Dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis pada Ferry Ludwankara Setiawan yang juga suami Eddies Adelia, terkait perkara dugaan penipuan senilai Rp21 miliar dalam bisnis batu bara.
Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib


Beri Minuman Bekas ke Sus Rini, Perilaku Manner Nagita Slavina Jadi Sorotan
"Sidang vonis akan digelar pada 9 September 2014. Harapan saya sebagai seorang istri, agar vonis bisa seadil-adilnya," ujar Eddies, Jakarta, Jumat 29 Agustus 2014.

Harapan itu diungkapkannya bukan tanpa alasan. Dia mengaku, selama mengikuti persidangan sang suami, fakta di persidangan menunjukkan bahwa Ferry tak pernah bertemu dengan pelapor Alvin Sanjaya.


Dalam sidang pledoi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferry dituntut delapan tahun penjara. Namun, Eddies berusaha meyakini kalau sang suami tidak akan menerima vonis dengan hukuman tersebut.


"Karena suami saya hanya dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. Pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tidak disebutkan," kata Eddies.


Diberitakan sebelumnya, Ferry ditangkap aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 3330/IX/2013/PMJ/ Ditreskrimsus, tanggal 24 September 2013, Ferry diketahui menawarkan investasi batu bara fiktif, dengan motif memasok batu bara ke PT PLN Batubara.


Korban kemudian menyanggupi untuk memberikan suntikan dana ke perusahaan tersangka dengan persyaratan memberikan fee Rp12 ribu per metrik ton setiap shipment terhitung 7-10 hari setelah penyerahan uang dari pelapor. Akibat dugaan penipuan itu, korban merugi lebih dari Rp21 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya