Disemprit KPI, Sinetron Ganteng Ganteng Serigala Rombak Jalan Cerita

Aliando Syarief dan Prilly Latuconsina
Sumber :
  • instagram.com/prillylatuconsina96

VIVAlife - Pihak produksi sinetron "Ganteng-ganteng Serigala" (GGS) akan terus melanjutkan produksi filmnya. Dalam waktu dekat, mereka akan melakukan syuting di Pulau Bali. Rencananya, syuting di Pulau Seribu Pura akan mulai digelar sejak 22 Oktober 2014.

"Rencananya tiga hari kita akan syuting di sini," kata Vemy, kru GGS, Selasa 21 Oktober 2014. Selama syuting di Bali, GSS akan membawa 20 kru, termasuk aktor dan aktris.

Vemy tak menampik jika pemindahan lokasi syuting ke Bali berkaitan erat dengan teguran yang dilayangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

"Selama syuting di Bali akan melakukan pengambilan gambar yang menceritakan para aktor tengah berlibur di Bali," paparnya.

Nantinya, dalam sinetron kejar tayang ini akan diceritakan bagaimana para aktor tengah berlibur sembari bermain jetski, banana boat dan sejumlah permainan water sport lainnya.

Sementara itu, Kabid Kesenian dan Perfilman yang juga sekaligus Sekretaris Badan Pembinaan Perfilman Daerah Bali, IA Putri Masyeni, berharap pihak production house melakukan perubahan alur cerita. Dari sinopsis yang disampaikan, alur cerita film tersebut belum begitu jelas.

"Kami belum bisa memberikan izin. Terpaksa kami tunda sampai ada perbaikan," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi penghentian sementara pada program sinetron Ganteng-Ganteng Serigala (GGS) yang tayang di SCTV setiap pukul 19.30 WIB. Dilansir dari akun Twitter, @KPI_Pusat, sinetron GGS tersebut harus dihentikan sementara selama tiga hari berturut-turut yaitu mulai tanggal 21, 22, dan 23 Oktober 2014.

Sanksi tersebut dijatuhkan oleh KPI, karena adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada tayangan 16 Agustus 2014. Pada episode tersebut sinetron ini menayangkan adegan seorang remaja perempuan melompat ke dalam api serta adegan remaja laki-laki dan remaja perempuan yang mengenakan seragam sekolah berpelukan di lingkungan sekolah.

Padahal, adegan bermesraan dan berpelukan dengan menggunakan seragam sekolah di lingkungan sekolah ini sebelumnya ditemui di tanggal 30 Mei 2014. Dan KPI telah telah memberikan surat teguran kedua, karena adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. (one)

Surya Paloh Akui Berkontemplasi Lama Sebelum Putuskan Gabung ke Koalisi Prabowo
Ilustrasi pengendara sepeda motor

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

Baru-baru ini terjadi di media sosial, sebuah video di media sosial memperlihatkan pengendara motor menabrak sebuah mobil pikap hingga terjungkal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024