Artis Nikah Lalu Batal

Jessica Iskandar
Sumber :
  • instagram.com/lovejedar
VIVAlife
SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri
- Nama artis sekaligus komedian Jessica Iskandar mendadak jadi sorotan media dan publik. Pasalnya belum sampai setahun menikmati indahnya rumah tangga, artis yang khas dengan rambut panjangnya itu digugat cerai oleh sang suami, Ludwig Farnz Willibald.

Parkir Cuma Sebentar, Mobil Ini Ditagih Rp48 Juta di Tangerang

Kabar ini terkesan mengejutkan, lantaran Jessica baru saja melahirkan buah hatinya di Amerika Serikat, beberapa waktu lalu. Jessica harus menerima pil pahit setelah menikmati kebahagiaan sebagai ibu baru.
Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas


Ludwig mengajukan pembatalan pernikahan dengan Jessica di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 13 Oktober lalu. Gugatan cerai pria berkebangsaan Jerman itu terdaftar dengan nomor perkara 586/PDT.G/2014/PN Jaksel.

Dalam gugatannya, terungkap alasaan Ludwig mengajukan pembatalan nikah. "Dalilnya gugatan penggugat (Franz Ludwig), katanya bahwa perkawinan itu tidak pernah ada. Kok tiba-tiba keluar ‎akta perkawinan," ucap Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna.

Ludwig mempertanyakan pernikahannya dengan artis tersebut. Ia merasa bingung.

"Harus ada perkawinan menurut agamanya masing-masing. Nah, menurut penggugat perkawinan secara agama tidak ada. Kok ada keluar akta catatan sipil soal perkawinan itu," ujar Made.

Setelah gugatan pembatalan nikah Ludwig diajukan ke PN Jakarta Selatan, kisruh rumah tangga Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard, makin melebar.

Gugatan itu tak hanya melibatkan Jessica dan Ludwig, tetapi juga menyeret Gereja Yesus Sejati dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Seperti diketahui, selain mengajukan gugatan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ludwig yang diwakili kuasa hukumnya juga menggugat Gereja dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea yang ditemui di kantornya menjelaskan kisruh pernikahan Jessica dan pria asal Jerman tersebut. Ia mengaku pada tanggal 2 Juni 2014, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menerima surat dari Gereja Yesus Kristus.


"Dalam suratnya itu menyatakan bahwa Gereja Yesus Sejati tidak pernah menikahkan Jessica dan Ludwig," kata Purba Hutapea.


Namun, kata Purba, pada 17 Desember 2013 lalu, Henri, kakak kandung Jessica datang dengan membawa semua persyaratan untuk perkawinan sipil. Semua persyaratan itu dilengkapi dengan surat pemberkatan nikah dari Gereja Yesus Sejati.


"Yang di Jalan Samanhudi, beserta formulir permohonan dilampiri juga dengan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor Ludwig serta surat keterangan statusnya yang masih lajang dari negaranya," ujar Purba.


Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta siap menghadapi gugatan Ludwig. Namun dalam kasus ini, mereka tidak didampingi kuasa hukum.


"Nggak perlu, kami langsung karena hal-hal seperti ini sudah tugas keseharian kami. Saya hanya akan menjelaskan kronologi pencatatannya saja," ujarnya.


Saat dikonfirmasi ke pihak Gereja, mereka masih belum berkomentar. Mereka berdalih akan bicara soal pernikahan tersebut di persidangan nanti.


Melalui pengacaranya, Gereja Yesus Sejati, Edy Santoso, sedang mempelajari materi gugatan pembatalan pernikahan Ludwig dan Chika yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, 13 Oktober lalu. Pihak Gereja juga sedang menyiapkan sejumlah bukti dan saksi.


"Lebih pastinya di sidang nanti. Saya tidak bisa menjawab pernikahan Jesisca," kata Edy.


Kasus kedua


Ini bukan kali pertama seleb Tanah Air diterpa kabar pembatalan nikah. Sebelumnya pasangan Asmirandah dan Jonas Rivanno juga bernasib sama.


Pengadilan Agama (PA) Depok memutuskan pembatalan nikah Asmirandah dan Jonas pada 18 Desember lalu. Ketua Majelis Hakim PA Depok, Haeruman memutuskan pernikahan Asmirandah dan Jonas yang dilaksanakan 17 Oktober 2013 telah berakhir.


Akta pernikahan pasangan selebritas yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Beji juga tidaklah memiliki kekuatan hukum lagi. "Akta pernikahan pemohon (Asmirandah) dengan termohon (Jonas) dicabut," kata Haeruman.


Seperti diketahui Asmirandah mendaftarkan permohonan pembatalan pernikahannya dengan Jonas ke PA Depok dengan  nomor 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk melalui sang kuasa hukum, Afdal Zikri, pada 7 November 2013. Atas permohonan itu, Vanno pun menerimanya.

Sebelumnya pihak Asmirandah sangat tertutup soal permohonan pembatalan pernikahan tersebut. Namun Kuasa Hukum Jonas, Muhammad Nuzul Wibawa akhirnya membocorkan alasannya.


"Karena menurut pemohon (Asmirandah) pernikahan ini, dia (Jonas) tidak memenuhi syarat," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.


Saat disinggung, apakah semua itu karena soal keyakinan, Nuzul tak mau menjawabnya. Ia mengaku belum berkomunikasi dengan pihak Asmirandah.


"Kami fokus ikuti prosedurnya saja. Kami belum tahu persisnya seperti apa," ujarnya.


Seperti diketahui, Jonas sempat mengaku menjadi mualaf. Namun, saat jumpa pers Jonas tidak mengakuinya. Pengakuan Jonas itu dikabarkan membuat keluarga Asmirandah kecewa dan sakit hati.


Heboh Britney Spears


Sebelum kasus pembatalan nikah ramai menimpa artis Indonesia, pesohor dunia rupanya sudah ada yang pernah mengalami hal ini. Ia adalah penyanyi Britney Spears.


Peristiwa itu bahkan sempat menghebohkan publik karena saat itu pelantun Baby One More Time tersebut tengah naik daun sebagai seorang penyanyi pop yang digemari banyak fans.


Pada 10 tahun silam, Britney yang saat itu berusia 22 tahun menggemparkan publik dengan kabar pernikahannya. Ia dilaporkan menikah dengan pria yang bahkan bukan merupakan kekasihnya pada 3 Januari 2004 di Las Vegas.


Menurut laporan media, Britney melangsungkan pernikahan dengan Jason Allen Alexander pada pukul 5.30 pagi. Jason sendiri diketahui merupakan teman masa kecil Britney di tanah kelahirannya, Kentwood, Los Angeles.


Pernikahan mereka berlangsung sangat tiba-tiba di Palms Casino Hotel, Las Vegas. "Tak ada yang menduga mereka akan menikah," ujar George Maloof Jr., pemilik hotel yang juga teman baik Britney.


Saat melangsungkan pernikahan, sang mempelai wanita pun hanya mengenakan kaus, celana jeans dan topi baseball. Tak ada anggota keluarga yang hadir.


Salah seorang staf hotel bahkan dipilih Britney menjadi pengganti sang ayah yang berjalan mendampinginya ke altar. Menurut majalah People, saat memutuskan untuk menikah keduanya tengah dalam kondisi mabuk setelah berpesta di sebuah bar.


Mereka kemudian bergegas ke Little White Wedding Chapel untuk menikah. Kemudian pasangan itu pun pergi ke Kantor Biro Pernikahan Clark County untuk mendapatkan lisensi pernikahan.


Menyadari mereka telah membuat keputusan terlalu jauh, di hari yang sama keduanya dilaporkan bertemu dengan pengacara untuk mengajukan pembatalan pernikahan.


"Pada tanggal 3 Januari, Britney Spears dan seorang teman melakukan gurauan yang melewati batas dengan melangsungkan pernikahan. Ms. Spears dan Mr. Alexander telah mengajukan pembatalan pernikahan yang akan resmi pada Senin, 5 Januari," begitu pernyataan dari perusahaan label rekaman Britney, Jive.


Dalam dokumen pembatalan pernikahan tersebut juga tertulis bahwa Britney tidak menyadari keputusan yang ia ambil dan keduanya tidak benar-benar mengenal satu sama lain.


Peristiwa ini sempat membuat karier Britney merosot. Para fans menganggapnya terlalu sering berpesta dan banyak melakukan hal-hal yang ceroboh.


Sebaliknya, sejak pembatalan pernikahan Jason justru mengalami peningkatan dalam hal karier. Ia kemudian menjadi seorang agen
public relation
dan
marketing
yang terkenal. Ia bahkan diundang di sejumlah acara
talkshow
televisi.


Beda pembatalan nikah dengan gugat cerai


Pengacara kondang Malik Bawazier angkat bicara soal maraknya pembatalan nikah yang dilakoni kalangan artis. Menurut Malik, pemberitaan pembatalan nikah dua pasangan artis Asmirandah-Jonas serta Jessica Iskandar- Ludwig cukup mengundang perhatian publik.


Menurut Malik, kasus pembatalan nikah dalam kasus Ludwig dan Jessica harus melihat dahulu bukti-bukti yang ada.


"Begini, untuk kasus Chika dan Ludwig itu yang harus diperhatikan adalah fakta materilnya. Benar nggak sih ada pernikahan itu? Kalau ada ya pasti ada dong bukti digital forensiknya, foto dan dokumen sah. Prioritas pertamanya itu, pernah ada nggak pernikahan itu," kata Malik.


Malik pun menyayangkan bila  pembatalan nikah itu hanya sekadar mencari sensasi belaka. Dia pun menjelaskan definisi pembatalan nikah. Menurutnya ada empat aspek yang harus diperhatikan dalam proses pembatalan nikah.


Satu, pernikahan di bawah ancaman dan melanggar hukum. Lalu, salah satu pihak memalsukan identitas, seperti usia, status dan agama. Ketiga, yakni suami atau istri yang masih terikat pernikahan dan tidak diketahui pihak lainnya.


Misalnya di Islam, poligami tapi tidak diketahui istri dan tidak sesuai syarat-syarat perkawinan.


"Nah itu bisa dibatalkan pernikahannya jika ada satu di antara empat syarat tadi," jelas Malik.


Lalu apa bedanya dengan perceraian? Lalu pihak manakah yang harus menyelesaikan? Malik mengatakan proses pembatalan nikah dan perceraian serupa tapi tak sama.


"Kalau perceraian itu rumah tangga diakui, pernah ada. Karena alasan tertentu, mereka lalu sepakat bercerai atau talak. Nah, kalau pembatalan pernikahan bisa terjadi karena ada melanggar empat syarat tadi," ujar Malik.


Ia menuturkan, pembatalan nikah yang dilakukan oleh suami atau istri akan tetap berdampak kepada anak mereka. Malik menyayangkan bila sang anak tahu nasib rumah tangga orangtuanya hanya sebatas pernikahan singkat.


"Soal anak juga diatur. Yang menanggung beban paling berat itu sebenarnya anak," ujar Malik.


Meskipun orangtua mereka harus berpisah, namun kewajiban sang ayah atau suami tetap harus menafkahi anak-anaknya.


"Ikut siapa, ya biasanya kesepakatan. Intinya keputusan pembatalan pernikahan itu tidak berlaku surut untuk anak-anak. Anak-anak tetap sah dari suami dan berhak atas pemeliharaan, pembiayaan dan hak waris dari ayahnya," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya