Polres Balikpapan "Bebaskan" Guntur Bumi

Guntur Bumi Divonis Enam Bulan Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAlife - Guntur Bumi dikabarkan telah keluar dari sel tahanan Polres Balikpapan. Guntur dibebaskan lantaran penahanannya karena kasus pencurian emas milik seorang pengusaha di Balikpapan telah ditangguhkan oleh Polres setempat.
 
Kabar penangguhan itu dibenarkan oleh kuasa hukum Guntur Bumi, Boy Afrian Bondjol. Boy mengatakan  permohonan yang diajukan pria yang memiliki nama asli Muhamad Susilo Wibowo itu telah di kabulkan oleh pihak berwenang.

"Benar Guntur Bumi telah ditangguhkan penahanannya. Permohonan kami dikabulkan oleh pihak Polres Balikpapan, saya ucapkan terima kasih," kata Afrian Bonjol selaku kuasa hukum Guntur Bumi, Rabu 26 November 2014.

Ada beberapa alasan Polres Balikpapan memberikan penangguhan kepada suami Puput Melati itu. Salah satunya adalah mendapatkan jaminan dari keluarga bahawa Guntur bumi tidak akan melarikan diri.

"Guntur Bumi tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Jaminan dari keluarga dan kuasa hukumnya terkait penangguhan ini," tuturnya.

Guntur Bumi ditahan Polres Balikpapan lantaran tersandung kasus pencurian emas di kediaman pengusaha Abdul Rauf Hakim dan istrinya, Yustdiana Hakim. Saat itu, Guntur Bumi diundang korban pencurian untuk mengobati dirinya.

Baca juga:

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah

Buntut Polemik Dana Pembangunan Masjid, Perilaku Buruk Masa Lalu Daud Kim Kini Mencuat
Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilpres 2024, Anies-Muhaimin

Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK

Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan siap hadir di sidang pembacaan putusan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024