Janda Ustadz Jeffry Sedih Pembakar Rumahnya Dihukum Lebih Berat

Tanggapan Pipik Disebut Mantan Istri Uje
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAlife- Pipik Dian Irawati turut sedih mendengar vonis yang diberikan kepada pelaku pembakaran rumahnya, Immanuel Vincent. Terdakwa kasus pembakaran dan pencurian di rumah almarhum Ustadz Jeffry Al Buchori atau Uje itu divonis hukuman penjara 4,5 tahun.

Bukan senang, Pipik justru turut sedih mendengar keputusan hakim di ruang sidang.

Wanita yang akrab dipanggil Umi Pipik itu tidak menyangka hukuman yang diberikan hakim untuk terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.

"Sebagai manusia saya merasa iba, ikut sedih. Saya pikir malah dibawahnya, ini pelajaran agar tidak terlulang dan tidak terjadi lagi," kata Pipik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2014.

Sandy Arifin sebagai kuasa hukum Umi Pipik pun juga merasa iba. Bahkan dia menyarankan agar terdakwa menerima putusan hakim agar tidak diberatkan lagi masa hukumannya.

"Saran saya dia (Imannuel) menerimanya, jangan sampai upaya banding naik lagi dan lebih tinggi hukumannya," tutur Sandy.

Dalam persidangan kemarin, terdakwa yang akrab disapa IV dinyatakan terbukti melanggar Pasal Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Brdasarkan pasal ini, ia pun dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara. (ren)

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

Baca Juga:

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

Jangan Sampai Terjerat Pinjol, Ini Tips Kelola Keuangan Lebih Cerdas


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya